Untuk dapat melaksanakan pengelolaan
informasi yang baik dalam suatu perusahaan diperlukan suatu sistem
pengelolaan sistem informasi berbasis teknologi informasi. Pengembangan
sistem informasi berbasis teknologi informasi memerlukan analisis yang
menyeluruh dalam melihat permasalahan yang berkaitan dengan semua proses
pengembangan sistem baik itu dari persiapan, pengembangan, implementasi
dan sosialisasi serta berkaitan dengan sumberdaya yang harus
dipersiapkan.
Namun demikian, perusahaan tidak bisa
secara gegabah mengeluarkan investasi untuk implementasi TI. Mereka
perlu memperhitungkan cost dan benefit yang dihasilkannya. Itulah
sebabnya, perusahaan membutuhkan semacam blue print — yang sering
disebut IT Master Plan atau IT strategic plan — sebagai dasar perusahaan dalam mengimplementasi IT.
IT Master Plan intinya berisi rencana
strategis perusahaan dalam mengimplementasi dan membangun sistem
informasi. Di dalamnya memuat pedoman kebutuhan sistem informasi seperti
apa yang diperlukan perusahaan.
Yang penting dicatat, IT Master Plan
merupakan turunan dari business plan perusahaan. Alasannya, IT
diimplementasikan sebagai tool untuk membantu perusahaan mencapai visi
dan misinya. Maka, tanpa ada visi dan misi yang jelas dari perusahaan,
IT Master Plan juga tidak bisa dibangun.
Dalam penyusunan IT Master Plan terdapat tiga strategi utama, yaitu People, Process, and Technology Strategy melakukan transformasi menuju pencapaian visi dan misi perusahaan. Penjelasan dari ketiga strategi tersebut adalah:
- People Strategy, ditujukan untuk mengembangkan dan mengelola sumber daya manusia yang lebih efisien.
- Process Strategy, merancang/menata/mengusulkan alur data baik manajemen maupun operasional data dalam organisasi perusahaan
- Technology Strategy, didasarkan pada prinsip pemanfaatan dan penerapan teknologi untuk mendukung pencapaian tujuan perusahaan.
Regulasi di Indonesia yang membahas perihal penyusunan IT Master Plan
ditegaskan dalam Peraturan Menteri BUMN tentang panduan penyusunan
pengelolaan teknologi informasi BUMN, yang terdapat pada Peraturan
Menteri BUMN dengan No. PER-02/MBU/2013 Pasal 3 tentang IT Master Plan.
- Dalam rangka penempatan dan pengembangan TI, setiap BUMN menyusun IT Master Plan paling lambat 2 tahun setelah Peraturan ini ditetapkan.
- IT Master Plan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dan ditetapkan oleh Direksi dengan mengacu pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
- IT Master Plan disusun untuk periode 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) tahun dan diselaraskan dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan mendukung strategi dan tujuan perusahaan.
- Master plan dan teknologi informasi diimplementasikan dalam rencana tahunan yang menjadi bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
- Direksi wajib melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan IT Master Plan secara berkala dan setiap tahun untuk mengetahui keberhasilan pencapaian pelaksanaan, hasil, dan tujuan IT Master Plan.
- Hasil monitoring dan evaluasi berkala menjadi bagian dari Laporan Manajemen BUMN yang disampaikan kepada RUPS/Menteri setiap triwulan dan hasil evaluasi tahunan.
- Direksi dapat melakukan pengkajian ulang dan melakukan perubaha IT Master Plan yang telah ditetapkan apabila diperlukan untuk mengantisipasi perubahan bisnis dan perkembangan teknologi informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar